Selasa, 26 Mei 2009

7,5 Hektar Kawasan Hutan Jadi Permukiman

Ditulis Oleh Regina Rukmorini
Selasa, 26 Mei 2009

MAGELANG, KOMPAS.com - Kawasan hutan produksi seluas 7,5 hektar milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara di Kabupaten Temanggung dan Kendal, berubah fungsi menjadi permukiman penduduk. Saat ini, tanah pengganti untuk kawasan hutan tersebut belum diserahkan oleh kedua pemerintah daerah.

Sejauh ini, koordinasi dengan kedua pemerintah daerah terkait penggantian tanah kawasan hutan tersebut, masih terus kami lakukan, ujar Administratur Perum Perhutani Lucy Mardianna, Senin (25/5).

Di Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, tanah milik Perhutani yang semula adalah hutan pinus, beralih fungsi menjadi tempat re lokasi korban bencana longsor yang terjadi pada tahun 2002. Kini, tanah tersebut telah dihuni oleh 52 kepala keluarga (KK) korban bencana longsor. Kawasan ini termasuk dalam bagian kesatuan pemangkuan hutan (BKPH) Candiroto.

Di Kabupaten Kendal, enam hektar kawasan hutan pinus di Selorojo, di Resor Pemangku Hutan (RPH) Petung, kini menjadi permukiman yang dihuni sekitar 60 KK. Penguasaan dan pengalihfungsian hutan menjadi permukiman oleh warga ini, sudah mulai berlangsung sejak tahun 1960-an.

Lucy mengatakan, pihaknya memaklumi bahwa proses mencari tanah pengganti tersebut tidak mudah. Sebab, sesuai syarat yang ditetapkan dari Perhutani sendiri, tanah pengganti itu harus melekat, berdekatan dengan kawasan hutan yang sudah ada.

Penguasaan warga atas tanah milik Perhutani, diakui Lucy, memang sering terjadi. Pada tahun 2008 saja, tercatat ada 12 kasus penguasaan tanah di Kabupaten Wonosobo. Namun, semua kasus tersebut akhirnya diselesaikan dengan cara membuat perjanjian kerjasama dengan warga setempat.

"Dalam perjanjian tersebut, diatur adanya pembagian hasil hutan antara Perhutani dengan masyarakat," ujarnya. Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Bambang Arochman mengatakan, saat ini pihaknya masih menyiapkan petak tanah negara untuk dijadikan tanah pengganti kawasan hutan bagi Perhutani.

"Sekarang ini, kami masih mengurus segala kelengkapan administratif terkait tanah tersebut di BPN (Badan Pertanahan Nasional)," ujarnya.

Tanah tersebut juga berlokasi di Kecamatan Bejen. Direncanakan, tahun ini tanah pengganti itu siap diserahkan ke Perum Perhutani Kedu Utara.

0 comments:

Based on original Visionary template by Justin Tadlock
Visionary Reloaded theme by Blogger Templates

Kesatuan Pemangkuan Hutan Sukabumi Visionary WordPress Theme by Justin Tadlock Powered by Blogger, state-of-the-art semantic personal publishing platform