Ditulis Oleh Suara Merdeka | |
Rabu, 17 Desember 2008 | |
REMBANG - Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup ( Distamben LH) Kabupaten Rembang memastikan penambangan di Bukit Watu Lumbung Desa/Kecamatan Pamotan liar. Pasalnya, Distamben tidak pernah mengeluarkan izin penambangan di wilayah itu. Kepala Bidang Pengusahaan Tambang Distamben LH Latoiful Minan mengutarakan, meski Bukit Watu Lumbung bukan daerah larangan tambang, namun pihaknya tidak pernah memberikan izin penambangan di daerah itu. ”Kami telah cek langsung ke lapangan. Dari data, kami tidak pernah memberikan izin adanya penambangan di Watu Lumbung. Setelah cek langsung, kami secara resmi menutup penambangan itu,” tegasnya, kemarin. Dia mengakui, sebagian wilayah yang akan ditambang masuk dalam areal Perhutani. Karena masuk dalam areal Perhutani, izin untuk penambangan itu harus melalui sejumlah mekanisme seperti adanya izin dari Perum Perhutani, memorandum of understanding (MoU) rehabilitasi lahan serta persetujuan warga. ”Kalau salah satu dari mekanisme izin itu tidak ada, penambangan tidak bisa dilakukan,” terangnya. (H19-36) |
0 comments:
Posting Komentar