Ditulis Oleh Koran Indonesia.com
Rabu, 14 Oktober 2009
Dirut Perum Perhutani Upik Rosalina Wasrin mengatakan belum sinkronnya aturan dan lemahnya kapasitas serta peran instansi publik menyebabkan lemahnya kebijakan dan implementasinya.
“Kedua hal tersebut menyebabkan tidak tertanganinya konflik sosial dan mudahnya kawasan hutan negara menjadi sumber daya yang memiliki akses terbuka,” ujarnya kepada wartawan.
Upik mengatakan tingginya hambatan untuk melakukan sinkronisasi kebijakan karena perbedaan persepsi dan tingginya konflik kepentingan.
“Selain itu masih rancunya peran regulator dari instansi publik di dalam pengurusan hutan, sehingga seringkali masuk ke dalam ranah praktisi dan pelaku pengelolaan hutan,” katanya.
Dia mengkritik para pejabat kehutanan yang hanya melakukan pengawasan secara administratif. “Sangat jarang yang melakukan pengawasan langsung di lapangan.”
Menurut dia, keterlibatan masyarakat di dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan, ada. Tetapi bagi-bagi lahan di dalam konteks Hak Kepemilikan lahan jawabannya, tidak. “Sejarah marjinalisasi petani di Indonesia menyebutkan mengecilnya petak-petak kepemilikan lahan yang pada akhirnya akan mengalihkan sasaran pada lahan-lahan negara.”
0 comments:
Posting Komentar