| Ditulis Oleh Pikiran Rakyat | |
| Sabtu, 23 Agustus 2008 | |
| CIAMIS, (PRLM) - Perhutani Ciamis melayangkan surat somasi kepada 121 pemilik rumah yang ada di kawasan hutan Cigugur, Harumandala, Kalijaya dan beberapa tempat lainnya. Mereka diminta untuk segera membongkar rumah yang dibangun tanpa izin. “Kita sudah melayangkan surat somasi agar mereka segera membongkar rumah. Rumah itu dibangun di kawasan hutan Perhutani. Apabila sesuai dengan surat yang kita layangkan terakhir pada hari Senin (25/8),” tutur Waka ADM Perhutani Ciamis Amas Wijaya, didampingi staf Humas Bubun, Jumat (22/8). Diungkapkan, rumah liar tersebut yang berada di kawasan hutan tersebut, sebagian merupakan rumah panggung dan semi permanen. Di kawasan hutan Pagergunung terdapat 18 rumah, Bangunkarya 75 rumah, Bojong sembilan rumah. Kemudian di Margaharja, Sukadana enam rumah dan kalijaya 13 rumah. Ditambahkan, agar penghuni dengan sukarela membongkar sendiri rumah yang dibangunnya. Namun demikian pihaknya juga tidak serta merta langsung mengosongkan rumah pada tanggal yang telah ditentukan. Sementara itu Bubun juga kembali mengungkapkan beberapa waktu lalu ada aksi pembakaran tujuh rumah dan sebuah pos oleh orang tidak dikenal. Bangunan itu berada di kawasan hutan Harumandala. Informasi yang beredar, pembakaran bangunan oleh orang tidak dikenal itu untuk mengantisipasi agar tidak dijadikan sebagai tempat maksiat.(A-101/A-37)*** |
0 comments:
Posting Komentar