| TUBAN - Penutupan dua kawasan tambang liar di Desa Jadi, Kecamatan Semanding oleh Perhutani KPH Tuban terus mendapat dukungan dari LSM lingkungan. Kemarin (13/5), Watu Tiban Centre (WTC) mendesak Pemkab Tuban berani melangkah untuk menindak tegas pengusaha tambang. ''Perhutani sudah memulai dengan langkah berani. Sekarang ini, tinggal pemkab menindaklanjuti,'' tegas M. Nafik, anggota WTC.
Dikatakan dia, Pemkab Tuban punya perangkat hukumnya. Yakni, Perda Nomor 23 Tahun 2003 tentang Izin Penambangan. Ditegaskan mahasiswa Unirow Tuban ini, selama ini pemerintah enggan menjalankan perda tersebut karena masalah penambangan adalah urusan perut. Dikatakan Nafik, pemerintah memiliki tanggungjawab terhadap kelestarian ekologi. ''Untuk keselamatan lingkungan, pemerintah harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar,'' tandas dia.
Dua tambang liar yang ditutup KPH Perhutani Tuban tersebut berada di petak 17 C1 RPH Bogor, BKPH Jadi luas tambang sekitar 25 hektare. Sementara di petak 22 E1 luas lahan tambang yang ditutup sekitar 10,2 hektare.
Untuk menutup lahan tambang kumbung tersebut, Perhutani memasang papan larangan pada pintu masuk dua kawasan tambang tersebut. Untuk mengamankan larangan tersebut, saat pemasangan papan penutupan dua lahan tambang itu KPH Perhutani Tuban melibatkan Polsek dan Koramil Semanding. (ds) |
0 comments:
Posting Komentar