Senin, 08 Juni 2009

Menyoal Manfaat CDM Bagi Papandayan

Ditulis Oleh M.A. Bustomi
Senin, 08 Juni 2009

Berjarak sekitar 15 menit dari Kota Garut, itulah Gunung Papandayan. Ditetapkan sebagai cagar alam sejak zaman Belanda, tepatnya 14 Februari 1924. Pascakemerdekaan RI, status cagar alam Papandayan dikuatkan kembali melalui Kep. Menhut No. 226/Kpts-II/1990, luasnya 6.807 hektare untuk cagar alam, dan 225 hektare untuk taman wisata alam. Pemandangan alam Papandayan sungguh memesona. Sekitar 300 jenis tumbuhan dan 60 jenis burung hidup di Papandayan. Satwa langka seperti macan tutul, elang, dan trenggiling masih hidup di Papandayan. Namun, kondisi Papandayan (khususnya hutan lindung sebagai penyangga cagar alam) sangat memprihatinkan. Penebangan pohon, pertanian hortikultura, dan pembuatan arang adalah contoh illegal activity di hutan lindung dan cagar alam Papandayan. Kelanggengan kerusakan hutan lindung Papandayan menjadi "abu-abu" saat diwadahi program tumpang sari (sekarang PHBM – Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) yang seharusnya dibatasi waktu. Embusan euforia landreform juga telah mempersulit persoalan di lapangan.

Pada 2003, digelar operasi Wanalaga Lodaya di Papandayan disusul program Gerakan Nasional Rehabilitasi Lahan Kritis. Sayang, hasilnya tidak setara dengan energi yang dikeluarkan. Papandayan kembali dieksploitasi. Puji syukur,masih ada yang peduli, mulai kelompok pencinta alam hingga individu berdedikasi tinggi yang berjuang untuk penyelamatan Papandayan. Sebut saja Mang Ipin yang dengan rajin menyemai kongkoak dari lantai hutan, dipelihara dan ditanam kembali di cagar alam Papandayan. Elemen masyarakat tersebut adalah contoh bagaimana idealisme menggiring mereka untuk berkarya bagi lestarinya Papandayan. Departemen Kehutanan c.q. BKSDA-Perhutani seharusnya tergugah untuk berperan di garis depan menyinergikan pemangku kepentingan.

**

Gunung Papandayan menyimpan energi besar (pernah meletus 11 Agustus 1772, dengan 2.957 korban jiwa). Saat ini, energi di perut bumi Papandayan, tepatnya di Blok Darajat, dimanfaatkan untuk membangkitkan 260 megawatt listrik. Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) Darajat adalah objek vital nasional. Listriknya didistribusikan ke jaringan Jawa, Madura, dan Bali. PLTP Darajat adalah industri peserta program CDM (Clean Development Mechanism/Mekasime Pembangunan Bersih). Dalam CDM dicakup tentang carbon trading (tata niaga penjualan karbon). Secara sederhana, untuk membangkitkan satu megawatt listrik, emisi karbon dari PLTP akan lebih rendah dibandingkan dengan pembangkit berbahan bakar fosil. Keunggulan ini selanjutnya "dijual" untuk mendapat kompensasi dari industri negara maju. Seberapa besar keuntungan yang diperoleh?

Secara kasar bisa kita perkirakan. Carbon trading dihitung berdasarkan jumlah CER (certified emission reduction). Bila PLTP Darajat-III berpotensi menjual 600.000 ton karbon per tahun, dan asumsi harga karbon per ton 21 dolar AS (harga moderat), hasilnya 12,5 juta dolar AS per tahun. Bisa dibayangkan betapa besarnya hasil penjualan karbon melalui mekanisme CDM andai harganya menembus 60 dolar AS sebagaimana diprediksikan dalam carbon market. Wajar bila CDM tidak akan berhenti di Darajat saja, dolarnya pasti menggiurkan pengusaha lainnya. Bisa jadi PLTP Kamojang-IV akan masuk dalam antrean. CDM bisa saja akan menjadi ikon bisnis PLTP, dan bangsa ini harus mendapat manfaat maksimal dari inisiatif tersebut. Potensi panas bumi di Indonesia setara 22.000 megawatt listrik, namun baru 5% yang dimanfaatkan; artinya, aliran finansial dari inisiatif CDM akan cukup besar.

Apa nilai balik yang akan Papandayan (lingkungan/hutan) peroleh dari inisiatif CDM? Alam tak punya mulut untuk menuntut hak. Dia hanya bisa memberi dan tak pernah meminta, manusialah yang harus pandai mulang tarima. Sepercik nilai dari hasil CDM selayaknya dikembalikan ke Papandayan yang butuh asupan untuk proses restorasi dalam bentuk program terbuka dan terukur. Jangan sampai kita berargumen tentang pemenuhan pembayaran pajak keuntungan sebagai kewajiban formal, tetapi harus menembus ke dalam esensi/tanggung jawab moral dari konsep corporate environmental and social responsibility. Program lingkungan yang disusun harus menembus batas normatif, tidak sekadar memenuhi perundangan, tetapi harus mengarah pada pertanggung jawaban mewujudkan --paling tidak-- kelestarian lingkungan di sekitar perusahaan. Bila saja ditelusuri dengan cermat, jelas bahwa dampak tak langsung dari keberadaan PLTP mengakibatkan terbukanya akses untuk terjadinya perusakan hutan.

Selagi kita memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni ini, mumpung implementasi projek CDM di Indonesia relatif berada di fase awal, dan sebelum banyak industri memproses kompensasi atas carbon trading, kiranya kita perlu mendengar tangisan dan rintihan hutan Papandayan yang sekaligus mewakili air mata planet bumi yang sedang nestapa. Last but not least, Jabar sebagai lumbung panas bumi harus memelopori tata laksana bisnis geothermal karena berkembangnya industri PLTP akan bergantung pada kondusifnya perundangan. Jawa Barat harus mampu mencarikan solusi atas permasalahan yang dihadapi bisnis PLTP agar sektor ini menjadi menarik dan memberi manfaat maksimal bagi bangsa dan negara untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.***

Penulis, bekerja pada perusahaan energi. Tulisan sepenuhnya merupakan opini pribadi.

0 comments:

Based on original Visionary template by Justin Tadlock
Visionary Reloaded theme by Blogger Templates

Kesatuan Pemangkuan Hutan Sukabumi Visionary WordPress Theme by Justin Tadlock Powered by Blogger, state-of-the-art semantic personal publishing platform