Sabtu, 25 Juli 2009

Janji Serius Selidiki Pembakar Hutan

Ditulis Oleh Radar Madiun
Sabtu, 25 Juli 2009

MADIUN - Meski belum pernah menangkap pembakar hutan, Perum Perhutani KPH Madiun menegaskan bakal all-out memburu pelaku. Pasalnya, kuat dugaan kebakaran hutan melibatkan manusia sebagai pemicunya. ''Kami berusaha melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Sebab, ada banyak kasus kebakaran hutan itu akibat kesengajaan manusia. Kami belum pernah berhasil menangkapnya, tahun ini kami seriusi,'' jelas Kristomo, Administratur Perum Perhutani KPH Madiun dikonfirmasi Radar Madiun, kemarin (23/7).

Dijelaskan, ada banyak modus operandi yang dilakukan oknum. Diantaranya, menaruh puntung rokok yang diikat bersama satu batang korek api. Hal itu, katanya, penah terjadi di Ngawi. Ditegaskan, jika hanya puntung rokok itu kecil kemungkinan hutan bakal terbakar. Namun, dengan adanya modus itu dan disengaja maka api yang dihasilkan dari batang korek api bisa membakar semak dan daun kering. ''Banyak modus dan itu memang sengaja ulah manusia. Ada banyak hal yang mempengarui tindakan itu,'' jelasnya

Indikasi motif pencurian kayu dengan membakar titik lain itu juga kuat. Sebab, dengan cara itu, para pencuri kayu bisa leluasa menjalankan aksinya. ''Sebab, di saat yang bersamaan petugas berusaha memadamkan api,'' tambah Kristomo.

Ada cara lain yang digunakan untuk memacu penangkapan pembakar hutan. Diantaranya, Perum Perhutani berencana menyediakan anggaran khusus sebagai insentif satgas dan anggota Masayarakat Pengelola Sumber Daya Hutan (MPSDH). ''Ini untuk meningkatkan kinerja satgas di lapangan dan MPSDH untuk memerangi pembakaran hutan,'' jelasnya.

Dikatakan, dirinya juga heran mengapa para perusak hutan itu tak kunjung jera. Padahal, ancaman hukuman yang diberlakukan cukup tegas. Yakni, sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 para perusak hutan termasuk pelaku pembakar hutan dikenai ancaman hukuman 10 tahun. Tentu, kata dia, hukuman itu cukup berat. Tapi, realitasnya masih banyak oknum yang melakukan perbuatan merusak itu. ''Jangan main-main ancamannya cukup berat, 10 tahun penjara, itu termasuk bagi para pembakar hutan,''jelasnya.

Sebagai langkah untuk menekan melusnya kebakaran hutan di musim kemarau ini. Kristomo berusah menggandeng MPSDH dan warga tepian hutan untuk membantu kegiata preventif. Fungsi pager manggkok juga difungsikan agar kebakaran tak meluas. ''Kami rangkul semuanya untuk menekan kebakaran hutan. Sebab, kebakaran hutan itu kebanyakan spot-spot nya berada di pinggir. Jika tindakan preventif ini terlaksana dengan baik maka kebakaran hutan tak semakin meluas,''jelasnya.

Kristomo menjelaskan hal itu saat peluncuran bibit sayuran yang dikelola Komunitas Peduli Hutan Lereng Gunung Wilis di Wungu. Acara juga dihadiri Bupati Madiun Muhtarom.

Ketua MPSDH Ngudi Waloya, RPH Wungu, Agus Purwanto menyatakan kesiapannya membantu satgas Pengendali Kebakaran Hutan (PKH). Kesiapan itu sebagai konsekuensi dari kerjasama yang dilakukan MPSDH dengan Perhutani. ''Setiap tahunnya kami dapatkan juga pelatihan untuk pengedalian kebakaran hutan. Tapi, untuk tahun ini belum dilakukan,'' jelasnya. (ota/irw)

Bookmark and Share

0 comments:

Based on original Visionary template by Justin Tadlock
Visionary Reloaded theme by Blogger Templates

Kesatuan Pemangkuan Hutan Sukabumi Visionary WordPress Theme by Justin Tadlock Powered by Blogger, state-of-the-art semantic personal publishing platform