Kamis, 16 Juli 2009

Lacak Balak Perhutani Diakui

Ditulis Oleh Kompas
Kamis, 16 Juli 2009

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah melalui berbagai proses selama enam tahun, dua unit usaha Perum Perhutani mendapatkan pengakuan legalitas produk berbasis pengelolaan hutan secara lestari. Manajemen bertekad, 57 kesatuan pemangku hutan (KPH) Perhutani mendapat sertifikasi yang memperkuat legalitas produk kayu.

Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM) Industri Kayu Cepu, Jawa Tengah, mendapat sertifikat lacak balak dan sistem manajemen mutu ISO 9001. Adapun KPH Randublatung, Jawa Timur, mendapat sertifikat verifikasi legalitas asal kayu dari Smartwood.

Pelaksana tugas Direktur Utama Perhutani Upik Rosalina Wasrin mengatakan, manajemen berharap pangsa pasar meningkat 25 persen dan produk Perhutani mendapat harga premium yang lebih mahal 5-15 persen dari harga pasar.

Dalam kesempatan yang sama, General Manager KBM Industri Kayu Cepu, Jawa Tengah, Adi Pradana, menambahkan, pihaknya berharap jumlah pembeli akan naik 30 persen setelah produk kayu dan mebel mendapat sertifikasi. "Kalau selama ini kami fokus ke Italia, Jerman, Spanyol, Korea, dan Jepang, maka dengan perolehan sertifikat ini diharapkan pembeli dari negara Eropa lainnya berminat," ujarnya, Rabu (15/7).

Namun, kata dia, setiap produk bersertifikasi ini dikenai biaya tambahan 2,5 persen dari harga jual. Menurutnya, hal itu sudah menjadi ketentuan Tropical Forest Trust (TFT) yang setiap anggotanya menerapkan sertifikasi pada setiap produknya.

Perdagangan ilegal

Departemen Kehutanan juga sudah merilis sistem jaminan legalitas kayu untuk memastikan keabsahan produk kayu Indonesia di pasar internasional. Sistem ini melibatkan pihak ketiga sebagai auditor independen untuk melakukan verifikasi legalitas kayu dengan pemantauan pemangku kepentingan.

Menteri Kehutanan MS Kaban menyatakan, sistem ini merupakan bukti Indonesia berupaya keras memberantas pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal. "Indonesia melakukan penegakan hukum secara intensif untuk memastikan produk kayu yang beredar legal," ujarnya.

Akan tetapi, kata Kaban, upaya pemberantasan pembalakan liar dan perdagangan ilegal tidak boleh dilakukan Indonesia semata. Negara-negara konsumen produk kayu tropis pun harus turut mencegah perdagangan ilegal.

"Upaya Indonesia tidak akan ada artinya kalau negara-negara konsumen masih menampung kayu ilegal. Untuk itu, upaya pemberantasan pembalakan liar harus dilakukan secara resiprokal di mana negara konsumen tidak lagi membeli kayu ilegal," ujar Kaban.


HAM

Bookmark and Share

0 comments:

Based on original Visionary template by Justin Tadlock
Visionary Reloaded theme by Blogger Templates

Kesatuan Pemangkuan Hutan Sukabumi Visionary WordPress Theme by Justin Tadlock Powered by Blogger, state-of-the-art semantic personal publishing platform