Selasa, 07 Juli 2009

Perhutani Gandeng Jaksa Ambil Alih 850 Hektar Lahan

Ditulis Oleh MAHBUB DJUNAIDY
Selasa, 07 Juli 2009

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sampai saat ini, sedikitnya 850 hektar lahan yang dikelola Perum Perhutani Jember masih dikuasai secara sepihak oleh masyarakat. Seperti yang dilakukan PLN dan PT Jamsostek Jember, kali ini Perum Perhutani Jember jga bekerjasama dengan Kejaksaaan Negeri Jember untuk mengambil alih kembali lahan itu. "Lahan itu dikuasai sejak maraknya perambahan hutan sekitar tahun 1960-an dan 1998 lalu," kata administratur Perum Perhutani Jember, Taufik Setyadi, senin (06/07) siang.

Menurutnya, ratusan hektar lahan yang dikuasai warga itu terletak di berada di Kecamatan Mumbulsari dan Kecamatan Silo. Semula lahan itu merupakan areal hutan lindung yang dibabat dan kemudian dijadikan lahan pertanian dan pemukiman secara liar. "Selama ini kami kesulitan mengambil alih, karena masyarakat merasa itu warisan nenek moyang atau negara kepada mereka. Dilematis," katanya menambahkan.

Karenanya, kerja sama itu dilakukan untuk melindungi aset-aset Perhutani. Sejauh ini, kerjasama yang dilakukan PT PLN dan PT Jamsostek dengan kejaksaan Jember dalam menagih aset terbukti ampuh dan efektif.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Irdam mengatakan, sebenarnya MoU dengan Perhutani Jember sudah pernah dibuat saat kepemimpinan Kajari sebelumnya. Hanya saja saat itu tidak sampai pada tahap pemberian SKK atau surat kuasa khusus dari Perhutani kepada Kejaksaan."Setidaknya ada dua persoalan yang akan kami tangani yakni pengembalian lahan Perhutani yang dikuasai masyarakat, dan urusan hutang piutang antara Perhutani dengan pihak ketiga,"katanya.

Langkah awal Kejaksaan akan memberikan penyuluhan hukum kepada pihak ketiga dan masyarakat, agar mereka mengerti bahwa yang dilakukannya melanggar hukum. Tetapi jika setelah dilakukan penyuluhan tidak ada kesadaran untuk menyerahkannya kembali, baru Kejaksaan sebagai kuasa hukum Perhutani mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jember.

MAHBUB DJUNAIDY

Bookmark and Share

0 comments:

Based on original Visionary template by Justin Tadlock
Visionary Reloaded theme by Blogger Templates

Kesatuan Pemangkuan Hutan Sukabumi Visionary WordPress Theme by Justin Tadlock Powered by Blogger, state-of-the-art semantic personal publishing platform