Ditulis Oleh Judi Prasetyo
Jumat, 03 Juli 2009
Jember - SURYA-Kasus sengketa tanah milik Perhutani Jember akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Pelimpahan kewenangan itu dilakukan setelah Perhutani dan Kejari Jember menandatangani nota kesepahaman (MoU), Kamis (2/7).
Menurut Kepala Perhutani Jember, Taufik Setyadi, contoh kasus sengketa tanah itu antara lain pendudukan warga di hutan milik Perhutani. Saat ini sekitar 800 hektare lahan Perhutani diduduki warga menjadi kawasan permukiman dan pertanian.
Beberapa kawasan Perhutani yang telah berubah fungsi menjadi kawasan permukiman di antaranya hutan Ungkalan di Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu. Kasus serupa juga terjadi di Desa Pondokrejo dan Sidodadi, Kecamatan Tempurejo.
Untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah, Perhutani Jember meminta bantuan jaksa di Kejari Jember. “Nantinya mereka akan menjadi pengacara negara. Kita akan minta bantuan hukum kalau ada sengketa tanah antara Pehutani dengan warga atau instansi lain. Sebab prinsipnya, hutan Perhutani tidak boleh berkurang. Rumusnya hilang satu diganti satu,” ujar Taufik, Rabu (1/7).
Untuk itu, bagi kawasan Perhutani yang telah berubah menjadi permukiman, maka penduduk di kawasan itu harus menggantinya di kawasan lain. Taufik mencotohnya, di kawasan Ungkalan warga iuran untuk membeli lahan pengganti di kawasan Jelbuk. Kawasan pengganti itu akan dihutankan menjadi milik Perhutani.
Senmentara Kepala Kejari Jember, Irdam SH membenarkan adanya MoU tersebut. “Kita akan memberi bantuan hukum dan menjadi jaksa negara untuk Perhutani, jika ada sengketa tanah,” ujarnya. st9
0 comments:
Posting Komentar