Ditulis Oleh Pikiran Rakyat
Selasa, 21 Juli 2009
BANDUNG, (PR).-
Penjualan tanaman kopi milik petani desa hutan wilayah pengusahaan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Perum Perhutani Unit III Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Selatan, mengalami peningkatani. Kondisi itu umumnya disebabkan kebutuhan yang mendesak dari para petani kopi.
Dari pantauan "PR", Senin (17/7), penjualan tanaman kopi milik petani desa hutan, banyak terjadi di Kec. Pangalengan dan Kec. Pasirjambu, Kab. Bandung. Tanaman-tanaman kopi itu rata-rata ditawarkan Rp 9 - Rp 11 juta/ha dengan populasi kl 2.500 pohon berumur 1-2 tahun.
Menurut beberapa petani dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat, meningkatnya penjualan terjadi sejak beberapa bulan terakhir. Alasannya karena banyak petani desa hutan terdesak keuangan, di antaranya membiayai sekolah anaknya memasuki tahun ajaran baru.
Alasan lain, juga masih tingginya minat petani untuk bertanam sayuran, karena uangnya berputar lebih cepat. Jika ditanami kopi, uang mereka terasa lambat berputar, setidaknya harus menunggu sampai di atas dua tahun lagi dari kondisi sekarang. Itu pun masih belum tentu untung karena biaya perawatan tinggi.
Ketua LMDH Tarumajaya, Agus Darajat, membenarkan, beberapa lokasi di Kec. Pangalengan dan Kec. Pasirjambu, banyak petani menjual tanaman kopinya. "Kondisi ini sebenarnya dapat diatasi, jika KPH Bandung Selatan menjalin komunikasi dan meyakinkan masyarakat desa hutan, atas manfaat PHBM tanaman kopi," kata Agus.
Persoalannya lanjutnya, Perhutani sekarang terlalu cepat melakukan penggantian personel di lapangan, apalagi menempatkan sosok yang kurang memahami kultur lokal, membuat banyak program dan sosialisasi PHBM menjadi "mentah" kembali.
Tokoh petani kopi di Kec. Pangalengan, Enjang Suwirya, sebelumnya, juga membenarkan, sebagian petani kopi setempat terkesan tidak sabar menunggu hasil, sehingga memilih menjual tanaman kopinya kepada pihak lain.
Pengakuan yang sama diungkapkan Ketua LMDH Mulyasari, Ayi Rohmat. Menurutnya adanya gelagat sebagian petani desa hutan yang "tidak betah" memelihara tanaman kopinya. Karena ada aturan di LMDH bersangkutan, tanaman kopi PHBM tak dapat dipindahtangankan kepada pihak luar. (A-81)***
0 comments:
Posting Komentar