Jumat, 21 Agustus 2009

Kontribusi PHBM Rp 200 Miliar

Ditulis Oleh Kompas
Jumat, 21 Agustus 2009
Penghasutan Masyarakat Kawasan Hutan Masih Marak

BANDUNG, KOMPAS - Kontribusi pengelolaan hutan bersama masyarakat atau PHBM di wilayah Jawa Barat-Banten sejak tahun 2003 hingga kini telah mencapai Rp 200 miliar. Nilai tersebut berasal dari kontribusi langsung, seperti upah penggarap, serta tidak langsung, antara lain penjualan komoditas kayu dan wisata.

"Mekanisme PHBM juga telah menyerap tenaga kerja sebanyak 39.606 orang. Tahun 2008 saja, dari share penjualan kayu, kontribusi PHBM kepada masyarakat desa hutan sebesar Rp 2,6 miliar. Adapun nonkayu menyumbang Rp 12,2 miliar," kata Kepala Seksi Humas Perum Perhutani Ronald Suitela, Rabu (19/8) di Bandung.

Untuk tanaman pangan, hingga Juli 2009 telah dihasilkan panen padi sebanyak 39.000 ton, sementara dari jagung mencapai 3.000 ton.

Ronald mengakui, masih banyak masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan, yang mudah dihasut sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengganggu stabilitas keamanan. Salah satunya, adanya hasutan agar warga meminta sertifikasi lahan hutan. Padahal, berdasarkan peraturan, tanah di kawasan hutan adalah milik negara sehingga hanya dapat dimanfaatkan dengan sistem kerja sama dengan masyarakat sekitar.

Perhutani sendiri, menurut Ronald, sangat mendukung keinginan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) membangun hutan di Jabar secara bersama-sama sehingga bermanfaat, baik secara ekonomi, ekologi, maupun sosial, sejalan dengan visi Jawa Barat 2025. Karena itu, pemerintah daerah serta aparat kepolisian diminta menangani provokator yang sering menghasut masyarakat.

Tokoh LMDH se-Jabar-Banten, Lee Roy Matita, mengatakan, banyak kendala dalam mekanisme PHBM, terutama pengolahan industri hilir untuk sejumlah komoditas yang dihasilkan lewat PHBM. Ini akibat keterbatasan informasi pasar, teknologi, permodalan, keahlian, dan daya tawar yang rendah.

Selain itu, Roy juga meminta supaya pemerintah daerah lebih tanggap dalam menyikapi konflik-konflik yang terjadi di desa sekitar hutan. LMDH juga mendesak pemda menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan hutan negara. Digeneralisasi
Secara terpisah, Ketua Harian Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jabar Entang Sastraatmadja menilai, persoalan yang muncul dalam PHBM disebabkan pendekatan sejumlah pemangku kepentingan kepada masyarakat di sekitar hutan yang masih digeneralisasi. Sistem PHBM harus fokus kepada satu masalah yang paling penting di kelompok masyarakat terkait.

Entang mencontohkan, masyarakat yang sudah terbiasa menjadi perambah hutan membutuhkan pendekatan secara sosial. Jika berhasil, baru digunakan pendekatan ekonomi dan lingkungan. Ini berbeda dari masyarakat yang hidup dengan tingkat kesejahteraan sangat rendah.

"Untuk masyarakat tersebut, fokuskan keuntungan konsep PHBM secara ekonomi. Dengan demikian, kepentingan masyarakat setempat terwakili. Pendekatan melalui aspek lingkungan atau hukum tidak akan berhasil jika masyarakat masih terbelakang secara ekonomi dan sosial," ujarnya.

Ronald mengakui, ada sejumlah masyarakat yang masih keliru memahami konsep PHBM sebagai pembagian lahan oleh Perhutani kepada warga. Padahal, PHBM sebenarnya adalah pengelolaan hutan milik negara secara bersama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kawasan hutan. (GRE)

Bookmark and Share

0 comments:

Based on original Visionary template by Justin Tadlock
Visionary Reloaded theme by Blogger Templates

Kesatuan Pemangkuan Hutan Sukabumi Visionary WordPress Theme by Justin Tadlock Powered by Blogger, state-of-the-art semantic personal publishing platform