Selasa, 27 Oktober 2009

Kantor Parpol untuk Menyimpan Kayu Ilegal

Ditulis Oleh Suara Karya
Selasa, 27 Oktober 2009

SEMARANG (Suara Karya): Kepolisian Resor (Polres) Semarang Barat bersama aparat Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah, pekan kemarin, berhasil mengamankan ratusan balok kayu mahoni ilegal yang disimpan di kantor DPD Partai Persatuan Daerah (PPD) Jawa Tengah.

Tumpukan balok kayu yang tidak memiliki izin baik dari KPH Kendal maupun Dinas Kehutanan tersebut ditimbun di tanah kosong belakang kantor yang beralamat di Jalan Walisongo, Kota Semarang. Ketika diamankan, balok-balok kayu ilegal dengan diameter beragam ini ditimbun di antara semak belukar dan rumput ilalang. Akibatnya, keberadaan balok ilegal itu nyaris tidak diketahui masyarakat luas.

Kayu ilegal tersebut diduga milik salah seorang oknum pengurus partai PPD Jawa Tengah, yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan perusahaannya. "Kayu-kayu mahoni ini dipastikan ilegal. Sebab, tidak ada izin dari perangkat desa dan kepolisian," ungkap Warsito, petugas Kantor Pemangku Hutan (KPH) Kedungpane Kendal, kemarin.
Ratusan batang balok kayu mahoni itu paling banyak berukuran panjang 2,5 meter hingga 3 meter, dengan diamater berbeda-beda. Menurut Warsito, meski kayu-kayu itu ditebang dari hutan rakyat, harus dilengkapi izin penebangan dari aparat desa dan kepolisian setempat. Terlebih jika ditebang dari hutan milik Perum Perhutani. Selanjutnya, kayu akan distempel oleh Dinas Kehutanan sebagai legalisasi. "Sebab, kayu mahoni termasuk dalam kayu rimba indah yang dilindungi Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," tutur dia.

Sementara itu, karyawan kantor DPD PPD Jateng, Adi Irianto, mengaku tidak tahu-menahu asal ratusan balok kayu mahoni itu. Dia hanya tahu, kayu-kayu tersebut milik Lukminto. Yang bersangkutan memang salah seorang pengurus partai PPD. Kayu-kayu itu dititipkan tiga hari sebelum disita. "Katanya, sih, untuk kebutuhan perusahaan," katanya kepada wartawan.

Di sisi lain, pemilik kayu serta pengurus DPD PPD Jateng masih bungkam saat akan dikonfirmasi. Lukminto sendiri saat dihubungi lewat HP-nya tidak pernah tersambung. Kini ratusan balok kayu mahoni ilegal itu telah diamankan di Mapolres Semarang Barat. Pihak kepolisian hingga kemarin masih terus mengembangkan kasusnya.
"Termasuk mencari pemilik serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan kayu mahoni ilegal tersebut," ujar Warsito. (Pudyo Saptono)

Bookmark and Share

0 comments:

Based on original Visionary template by Justin Tadlock
Visionary Reloaded theme by Blogger Templates

Kesatuan Pemangkuan Hutan Sukabumi Visionary WordPress Theme by Justin Tadlock Powered by Blogger, state-of-the-art semantic personal publishing platform