Ditulis Oleh Tomi Indra
Selasa, 09 Februari 2010
INDRAMAYU(SI) – Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Perhutani Indramayu pada 2010 ini mengeluarkan kebijakan penghapusan sharingpungutan kepada petani penggarap di wilayah KPH Perhutani.
Penghapusan ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani penggarap. Administratur KPH Perhutani Indramayu Budi Shohibudin menjelaskan, penghapusan pungutan kepada petani diharapkan mampu menjaga tanaman kayu putih dan lain yang berada di wilayah KPH Perhutani. “Dengan penghapusan sharing pungutan, petani penggarap dapat memperolehkeuntunganyanglebih besar,”katanya.Dampak positif lain yang diperoleh adalah adanya kesadaran dari petani penggarap untuk menjaga sejumlah tanaman yang dikelola Perhutani Indramayu.
Saat ini Perhutani Indramayu sedang terkendala penurunan produksi daun kayu putih di sejumlah area KPH Perhutani. Produksi daun kayu putih yang ada di wilayah Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Perhutani Indramayu terus mengalami penurunan. Hal itu disebabkan tanaman kayu putih di sejumlah hutan kayu putih rusak akibat ulah kelompok petani penggarap. Mereka diduga melanggar perjanjian kerja sama dengan Perhutani Indramayu. Budi Shohibudin menambahkan, kerusakan tanaman kayu putih mengakibatkan produksi daun kayu putih pada 2009 sebesar 7.000 ton.Padahal,prediksi sebelumnya, produksi bisa mencapai 10.000 ton per tahun. “Banyak jalur bebas yang dilanggar petani penggarap.
Akibatnya, banyak daun kayu putih yang rusak dan tidak dapat tumbuh dengan baik,”katanya. Sebelumnya, Perhutani Indramayu telah memberikan jalur bebas tanaman pokok 1,5 meter kanan dan kiri.Artinya, petani penggarap tanaman padi yang lokasinya berdekatan dengan tanaman kayu putih tidak dapat menanam padi dalam radius tersebut.Namun, hal itu kerap dilanggar petani sehingga tidak ada jarak antara tanaman padi dan kayu putih. “Bahkan,saat panen padi,daun kayu putih banyak yang rusak karena ikut dipanen petani. Padahal, masa produksi kayu putih berbeda dengan tanaman padi,”katanya. Anjloknya produksi daun kayu putih ini cukup mengganggu produksi kayu putih milik Perhutani Indramayu.
Terlebih kayu putih dari KPH Perhutani Indramayu tidak hanya untuk kebutuhan lokal, tapi sudah menjadi pesanan sejumlah daerah di Pulau Jawa. Kerusakan kayu putih ini, menurut Budi,disebabkan lahan garapan telah disewakan kepada petani penggarap liar.Luas tanaman kayu putih yang ada di wilayah KPH Perhutani seluas 10.200 hektare. Kerusakan kayu putih sebagian besar terjadi di wilayah hutan Desa Plosokerep, Kecamatan Terisi,dan Desa Sukaslamet,Kecamatan Kroya.
Sementara itu, Kasi Pengelola Sumber Daya Hutan (PSDA) Perhutani Indramayu Isnin Muharom menambahkan, salah satu upaya untuk mengurangi jumlah areal hutan kayu putih yang rusak, yakni dengan menegaskan kewajiban bagi penggarap untuk membuat jalur bebas 1,5 meter di kanan dan kiri. “Kami terus melakukan sosialisasi ulang kepada petani penggarap untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya,”katanya.
(tomi indra)
0 comments:
Posting Komentar