Sabtu, 23 Agustus 2008

Penadah kayu jati ilegal dibekuk polisi

Ditulis Oleh Arif Fajar Setiyadi
Sabtu, 23 Agustus 2008
Grobogan (Espos)--Patroli rutin yang digelar Perhutani berkoordinasi dengan Polres Grobogan berhasil menangkap seorang penadah kayu jati ilegal, Teguh Falepi, 22, warga Nglinduk, Kecamatan Gabus, saat hendak menjual kayu tersebut, Kamis (21/8) malam. Pelaku ketika ditangkap di Jalan Desa Nglinduk, tidak dapat menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Petugas semula sempat terkecoh dengan aksi tersangka yang menulisi 20 batang kayu jati dengan spidol hitam.

“Jadi agar seperti sudah ditok atau kayu sah, pelaku menulisi ke 20 batang kayu tersebut. Namun ketika diminta menunjukan SKSHH, dia tidak berkutik,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Frederik Kalalembang didampingi Kasatreskrim AKP I Nyoman Widiana, kepada Espos, Jumat (22/8) di Mapolres Grobogan.

Menurut Kasatreskrim, diduga kayu yang dibawa oleh tersangka merupakan hasil tebangan empat pohon jati. Namun karena adanya patroli rutin, tersangka tidak langsung membawa kayu tersebut ke pembelinya.

Tersangka memanfaatkan kelengahan petugas, dengan membawa ke 20 batang kayu jati tersebut menggunakan mobil pikap Nopol K 1742 QF, Kamis malam. Bahkan untuk mengelabui petugas, tersangka menutupi batang kayu berdiameter sekitar 20 cm tersebut dengan terpal.

Namun niatnya menjual kayu jati tanpa surat/ilegal tersebut gagal, setelah anggota Polhut KPH Gundih Budi Santoso curiga dengan laju kendaraan tersangka. Mobil pikap yang dikemudikan tersangka berjalan terseok-seok, membuat Budi menghentikan kendaraan tersebut.

Oleh: Arif Fajar Setiyadi

0 comments:

Based on original Visionary template by Justin Tadlock
Visionary Reloaded theme by Blogger Templates

Kesatuan Pemangkuan Hutan Sukabumi Visionary WordPress Theme by Justin Tadlock Powered by Blogger, state-of-the-art semantic personal publishing platform