Sabtu, 24 Januari 2009

Beredar SE Perhutani Palsu

Ditulis Oleh Henry Sofyan
Sabtu, 24 Januari 2009


Temanggung, CyberNews. Mendekati musim tanam tembakau, di sejumlah desa penghasil komoditas tanaman tersebut di Kabupaten Temanggung beredar surat edaran (SE) Perum Perhutani Pusat. Isinya, mengizinkan penanaman tembakau di lahan hutan lindung lereng Gunung Sindoro Sumbing. Padahal, sejak tahun 2005, Perhutani sudah melarang tanaman tembakau di areal tersebut.

Asisten Perhutan (Asper) Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Temanggung, Sony Diantoro, mengatakan, pihaknya telah mengetahui beredarnya SE tersebut, dan memastikan bahwa surat tersebut adalah palsu. Dalam beberapa hal, bentuk surat tersebut sangat janggal, selain itu, jika memang ada perintah demikian, pasti pihaknya telah dikirim surat itu terlebih dahulu.

''Surat tersebut dibuat oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab, dan saya menilai merupakan pelecehan terhadap institusi Perhutani,'' ujar dia.

Dikatakannya, sejumlah Kepala Desa dan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) telah menerima SE itu melalui jasa pos. Mereka antara lain adalah Kades dan Ketua LMDH Desa Tuksari (Kecamatan Kledung), Desa Mranggen Tengah dan Mranggen Kidul (Kecamatan Bansari) serta Desa Katekan (Kecamatan Ngadirejo).

Surat tersebut intinya menyatakan, bahwa direktur Perhutani memperbolehkan warga di desa-desa yang berada di lereng Sindoro Sumbing menanam tembakau di bawah tegakkan tanaman hutan lindung milik Perhutani, pada masa tanam tahun 2009 ini.

''Hal ini sangat janggal, karena tanaman tembakau perlu lahan yang luas serta pancaran sinar matahari yang memadai. Kalau di tanam di bawah tegakkan, jelas tidak ideal sama sekali,'' ungkapnya.

Sedangkan kejanggalan lain adalah, amplop yang digunakan untuk membungkus surat itu adalah amplop putih polos biasa, dan tidak ada kop atau lambang Perhutani. Kemudian yang menandatangani SE tersebut juga direktur Perhutani lama, yang saat ini sudah tidak menjabat lagi, yakni Transtoto Handadari.

''Juga, meski pada secarik kertas surat itu ada kop Perhutani, namun nomor kantor direksinya tidak benar. Dan ketika saya telepon, ternyata alamat itu merupakan rumah tinggal, yang penghuninya tidak tahu menahu tentang Perhutani,'' paparnya.

Dia mengungkapkan, atas beredarnya SE palsu tersebut, dia telah melaporkan kepada pihak kepolisian sektor (Polsek) Parakan, karena TKP kasus ini berada di wilayah tugas Polsek setempat. Di samping itu, juga telah memberitahukan kepada KPH Kedu Utara.

Sementara itu, Kapolres AKBP Mohamad Zari melalui Kasatreskrim Andis Arfan Tofani, membenarkan adanya laporan tentang SE Perhutani yang dinilai palsu tersebut. Laporan itu diterima oleh Polsek Parakan dan masih akan dikaji terlebih dahulu.

''Kita akan mengkajinya lebih dahulu, apabila isi surat tersebut bermotif politis dan berdampak luas serta beredar di mana-mana, kemungkinan akan ditangani oleh Polres,'' tuturnya.

(Henry Sofyan /CN09)

0 comments:

Based on original Visionary template by Justin Tadlock
Visionary Reloaded theme by Blogger Templates

Kesatuan Pemangkuan Hutan Sukabumi Visionary WordPress Theme by Justin Tadlock Powered by Blogger, state-of-the-art semantic personal publishing platform