SUMENEP - Jajaran petugas Perhutani di Pulau Paliat, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku illegal logging, Selasa (5/5/2009). Sementara, satu pelaku orang lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas, dengan menerobos semak belukar.
Adapun identitas para pelaku adalah Suli, (30) dan Arsan (41), warga Pulau Paliat, Kecamatan Sapeken. Saat ditangkap, kedua pelaku sedang menaikkan kayu jati ke salah satu perahu di perairan desa setempat.
Salah satu saksi mata, M. Joni (39), warga asal Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, mengatakan, sebenarnya petugas perhutani sudah lama mengincar komplotan pencuri hutan kayu jati itu. Hanya saja, mereka masih mendapat beberapa kendala. Salah satunya, pelaku kerap beraksi pada malam hari.
"Baru kali ini pelakunya berhasil ditangkap. Itu pun terpaksa diintai sejak siang hingga malam hari," ujarnya.
Adapun modus dari pencurian tersebut, menurut Joni, para pelaku berpura-pura sebagai pencari kayu bakar di salah satu hutan yang diincar. Setelah mendapat sasaran, saat malam hari kawanan pencuri itu kembali ke lokasi dan beraksi membabat habis kayu jati yang telah diincar.
Saat asyik melakukan aksinya, beberapa petugas yang sudah lama mengintai mengepung mereka dari beberapa sudut hutan. Sebelum pelaku membawa hasil kejahatannya, petugas langsung menggerebek dan berhasil menangkap dua pelaku.
"Setelah berhasil ditangkap, keduanya langsung dibawa ke polsek setempat untuk proses lebih lanjut," tegasnya.
Saat penangkapan, selain mengamankan dua pelaku, petugas juga berhasil menyelamatkan kayu jati yang dimuat dengan perahu ukuran besar. Rencananya, kayu jati dengan kualitas super tersebut akan dijual ke luar pulau melewati jalur laut.
(Subairi/Koran SI/lam) |
0 comments:
Posting Komentar