Ditulis Oleh Pikiran Rakyat | |
Kamis, 07 Mei 2009 | |
CIAMIS,(PRLM).-Polres Ciamis menangkap dua orang pelaku penebangan liar yang beroperasi di kawasan hutan petak 20 A RPH Cisaladah, Blok Karapyak, Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Ciamis. Tersangka yakni JJ (55) dan Kod (27) ditangkap saat tertidur lelap di rumahnya di Desa Cikalong, Selasa (5/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan tersangka petugas mengamankan lima batang kayu jati, serta sebuah sepedamotor yang dipergunakan untuk mengangkut kayu hasil curian. Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa kayu tersebut tidak untuk dijual, namun akan dipergunakan untuk membuat meja dan kursi untuk sendiri. Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Wibowo didampingi Kasat Resktrim Agus Gustiaman mengungkapkan, pencurian itu terbongkar ketika ada masyarakat yang melaporkan kasus tersebut. "Setelah laporan itu kita dalami, ternyata terbukti, selanjutnya kedua tersangka kita tangkap saat sedang tidur di rumahnya. Saat itu keduanya juga tidak melakukan perlawanan," ungkapnya. Apapun alasannya, tambah Wibowo, keduanya terbukti melakukan pencurian kayu. Dan tersangka sendiri juga mengaku mengambil kayu dari hutan milik Perhutani. Saat ini kedua tersangka diamankan di ruang tahanan Mapolres Ciamis. Salah seorang tersangka yakni Kod, mengungkapkan pencurian dilakukan pada hari Sabtu ( 2/5) siang. Keduanya terdorong masuk ke dalam hutan jati yang tidak jauh dari rumahnya, karena hendak membuat meja dan kursi yang akan dipakai sendiri. Saat itu mereka menebang satu pohon jati dengan diameter 30 cm. Batang jati tersebut kemudian dipotong menjadi lima bagian. Kayu hasil jarahan tersebut kemudian diangkut dengan sepedamotor. "Saya cuma menebang satu pohon saja. Itupun tidak untuk dijual, tapi rencananya untuk bikin meja dan kursi," ungkapnya sesaat hendak menjalani pemeriksaan.(A-101/A-50)*** |
0 comments:
Posting Komentar