Rabu, 22 Juli 2009

Oknum Perhutani Terancam Dipecat

Ditulis Oleh Radar Banyuwangi
Rabu, 22 Juli 2009

Jika Terbukti Jual Lahan, Minta Diproses Hukum

BANYUWANGI - Dugaan keterlibatan oknum karyawan dalam jual-beli lahan garapan di hutan wilayah RPH Purwosari, BKPH Pedotan, direaksi keras oleh pimpinan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Bila terbukti terlibat, si oknum nakal itu akan dipecat.

"Kalau tingkat pelanggarannya cukup serius, oknum Perhutani yang terlibat dalam jual-beli tanah itu akan kita pecat," ancam Rudi Juniantoro, Wakil Kepala Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan kemarin (20/7).

Kepada koran ini Rudi menegaskan, penyalahgunaan hutan di daerah RPH Purwosari termasuk bentuk pelanggaran berat. Pasalnya, hutan yang kini ditanami pohon jagung itu tidak dibuka untuk lahan garapan warga. "Tanaman milik kita (Perhutani, Red), malah banyak yang dibabati segala," sesalnya.

Rudi mendukung penuh langkah Polsek Siliragung yang akan mengusut pelaku jual-beli lahan dan perusakan hutan itu. "Kita sudah minta, tersangka yang ditangkap itu harus diusut hingga tuntas," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Samidi, 49, warga Dusun Kedungagung, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, ditangkap oleh petugas gabungan dari Polsek Siliragung dan Polhut Perhutani. Pria itu ketahuan menggarap lahan di hutan RPH Purwosari. Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka membeli lahan dari Tumirin alias Josbus, 50, tetangganya. "Saya membeli Rp 5 juta satu hektare," bebernya kepada polisi.

Berbekal pengakuan tersangka itu, polisi mencokok Josbus di rumahnya. Untuk menjalani pemeriksaan, pria itu dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Siliragung. "Saya juga beli dari PT (inisial nama penjual lahan, Red), yang mengaku ketua kelompok tani," ungkap Josbus kepada polisi.

Sayangnya, polisi kehilangan jejak meski telah memburu PT. Diduga, pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu, ada "main" dengan oknum Perhutani. "Kalau ada oknum Perhutani yang terlibat, juga harus ditangkap," tegas Rudi.

Ditegaskan pula, Perhutani tidak akan melindungi karyawan yang melawan hukum. Bila memang terbukti terlibat jual-beli lahan dan perusakan hutan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. "Oknum itu juga akan kita periksa kedisiplinannya," janjinya. (abi/irw)

Bookmark and Share

0 comments:

Based on original Visionary template by Justin Tadlock
Visionary Reloaded theme by Blogger Templates

Kesatuan Pemangkuan Hutan Sukabumi Visionary WordPress Theme by Justin Tadlock Powered by Blogger, state-of-the-art semantic personal publishing platform