Rabu, 02 September 2009

Dua Pencuri Kayu Jati Ditangkap

Ditulis Oleh Suara Merdeka
Rabu, 02 September 2009

GROBOGAN- Petugas Perhutani berhasil menggagalkan pencurian kayu jati di dua tempat berbeda. Pada petak 7A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Trembes, BKPH Segorogunung, KPH Gundih, atau tepatnya di Kecamatan Gabus, petugas menangkap tersangka Nyaman (32) warga Desa Suwatu, Kecamatan Gabus.

Sedangkan, tersangka Bari (18), warga RT 03 RW 06, Dusun Trembes, Desa Nglinduk, Kecamatan Gabus, tertangkap tangan ketika membawa tiga batang kayu jati dari petak 6A di RPH yang sama.

"Dari tangan tersangka Nyaman, petugas menyita tiga batang kayu jati dengan ukuran masing-masing panjang dua meter, dan diameter 25 sentimeter. Sedangkan dari tersangka Bari, disiita empat batang kayu jati berbagai ukuran," kata Kepala RPH Joko Prayitno, kemarin.

Penangkapan kedua tersangka diawali dengan dilaksanakannya patroli rutin di wilayah tersebut. Ketika melewati petak 7A pada pukul 12.00, petugas memergoki tersangka sedang mengangkut kayu jati dari dalam hutan. Seketika itu pula petugas menangkap mereka tanpa perlawanan.

"Saya hanya membantu, tidak ada niat saya untuk melakukan ini sendiri," kata tersangka Bari.

Selain tiga batang kayu jati, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah gergaji, serta sebuah parang, yang digunakan tersangka untuk menebang pohon jati yang menjadi incaran mereka.

Ketika ditanya mengenai motif pencurian kayu tersebut, kedua tersangka menjawab, akan menjualnya, kemudian hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ditahan

Saat ini tersangka ditahan di Kepolisian Sektor (Polsek) Sulursari, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Memang benar, kami menahan dua tersangka pencurian kayu jati di RPH Trembes, BKPH Segorogunung. Kedua tersangka saat ini meringkuk di tahanan Polsek untuk kemudian akan diproses secara hukum," kata Kapolsek Sulursari AKP Jauhari.

Sementara barang bukti berupa tujuh batang kayu jati serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi tersebut, diamankan di Polsek. (K11-16)

Bookmark and Share

0 comments:

Based on original Visionary template by Justin Tadlock
Visionary Reloaded theme by Blogger Templates

Kesatuan Pemangkuan Hutan Sukabumi Visionary WordPress Theme by Justin Tadlock Powered by Blogger, state-of-the-art semantic personal publishing platform