Ditulis Oleh Suara Merdeka
Selasa, 27 Oktober 2009
Pekalongan, Cybernews. Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan, Jawa Tengah dalam operasi Wana Candi yang digelar dalam sepekan terakhir ini meringkus dua tersangka pembalak liar sekaligus mengamankan 141 batang kayu sengon dan sebuah truk L 1379 HB.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pekalongan, AKP Kusno di Pekalongan, Senin, mengatakan, dua tersangka tersebut, yaitu Waluyo (38) warga Desa Kaliboyo dan Jaipuri (48) warga Desa Pesoyi, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.
Terungkapnya kasus tersebut, katanya, adalah karena tersangka Waluyo yang diduga sebagai pembeli kayu dengan supir truk, Jaipuri membawa kayu sengon liar dari kawasan hutan Perhutani Petak 14 B KRPH Tambaksari, Kajen.
Polisi yang telah mendapat laporan dari masyarakat terhadap aktivitas kedua tersangka kemudian melakukan pencegatan di jalan Desa Kalijoyo, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.
Ia mengatakan, kedua tersangka dapat dikenai Pasal 50 Ayat (3) huruf h juncto Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan barang bukti kejahatan berupa ratusan kayu dengan diameter sekitar 20-40 sentimeter dan panjang 130 sentimeter, serta truk pengangkut kayu telah ditahan Mapolres Kajen, Pekalongan.
"Saat ini, kedua tersangka masih kami periksa. Status Waluyo menjadi tersangka karena ada unsur keterlibatannya sebagai pembeli kayu liar dan Jaipuri sebagai sopir pengangkut kayu itu," katanya.
( Ant / CN12 )
0 comments:
Posting Komentar