Selasa, 09 Februari 2010

43 Meter Kubik Kayu Curian Diamankan

Ditulis Oleh Saiful Annas
Selasa, 09 Februari 2010

Pelaku Kelompok Lintas Kota

Rembang, Cybernews. Sebanyak 5.000 batang kayu jati (setara 43 meter kubik) berhasil diamankan selama pelaksanaan operasi wana lestari, Januari lalu. Kayu sitaan yang kini tersimpan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Medang itu, diketahui tak dilengkapi surat sahnya hasil hutan.

Adimistratur KPH Mantingan Abdul Hasan melalui Wakil Administratur Eko Hardjoko menyebutkan, kasus tersebut sendiri hingga kini masih ditangani pihak Polda Jateng. “Ini sesuai dengan kesepakatan bersama antara Dirut Perum Perhutani dengan pihak Polri, terkait pengamanan wilayah hutan di wilayah Perhutani serta penanganan pencurian kayu,” katanya, kemarin (8/2).

Disebutkan, kayu sebanyak 9 truk senilai sekitar Rp 200.000.000 itu disita dari sebuah pabrik mebel di Desa Krikilan, Kecamatan Sumber. Saat penggrebegan, pemilik kayu tersebut tak mampu menunjukan faktur angkutan kayu olahan (fako). “Karena tak dilengkapi surat-surat yang sah, kuat dugaan kayu tersebut didapat dari cara-cara illegal,” jelasnya.

Eko menambahkan, kayu illegal sitaan tersebut bisa jadi berasal dari wilayah KPH Mantingan. Dari hasil penelusurannya, kasus pencurian kayu di wilayahnya kerap melibatkan oknum pencuri lintas kota. “Kayu-kayu curian biasanya bermuara di daerah Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati,” ungkapnya.

Modus pencurian kayu di wilayah Perhutani pun, lanjut dia, kini lebih rapi. Dia menyebutkan, kawanan pencuri kerap mengirim beberapa orang yang mengendarai sepeda motor, untuk mengecek lokasi yang akan dijarah kayunya. Jika dirasa sudah aman, mereka kemudian mengontak kawannya yang lain melalui sambungan handphone. “Tak tanggung-tanggung, mereka kerap membawa truk untuk mengangkut kayu,” ujarnya.

Ditanya nasib 43 meter kubik kayu sitaan tersebut, Eko menyatakan masih menunggu putusan dari pihak Polda. Jika dari hasil penyidikan kayu tersebut dinyatakan sah, tak menutup kemungkinan kayu-kayu sitaan tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya. “Jika memang tidak sah, tentu akan dilelang dengan mekanisme yang ada,” ujarnya.

( Saiful Annas / CN12 )

0 comments:

Based on original Visionary template by Justin Tadlock
Visionary Reloaded theme by Blogger Templates

Kesatuan Pemangkuan Hutan Sukabumi Visionary WordPress Theme by Justin Tadlock Powered by Blogger, state-of-the-art semantic personal publishing platform