Selasa, 23 Februari 2010

PHBM Solusi untuk Sengketa Tanah Rawa Apu

Ditulis Oleh Kholid Yogi
Selasa, 23 Februari 2010

Majenang, CyberNews. Perhutani menyatakan bahwa pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) bisa menjadi solusi sengketa tanah antara Perhutani dengan petani penggarap Desa Rawa Apu, Kecamatan Patimuan, Cilacap. Dengan adanya PHBM, manfaat lahan yang telah digarap petani tidak akan terkurangi.

Di sisi lain, tanah yang digarap itu tetap berada dalam peta kawasan hutan Perhutani. Hal itu diperkuat dengan telah ditetapkannya lahan di desa tersebut sebagai kawasan Perhutani melalui Keputusan Menteri Kehutanan. Adapun luas lahan sengeketa sekitar 800 hektare.

"Masalah itu sebenarnya sudah terjawab dengan Keputusan Menhut yang menetapkannya sebagai kawasan hutan dengan tujuan istimewa (KDTI)," kata Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Banyumas Barat, Agus Ruhyana usai menghadiri rakor Forum Komunikasi PHBM Kecamatan Cimanggu, di pendapa Kecamatan Cimanggu, Senin (22/2).

Melalui PHBM, pemanfaatan tanah tersebut tidak akan terpengaruh. Petani masih bisa bercocok tanam di kawasan itu. Di sisi lain, konservasi hutan akan tetap terpelihara. Caranya dengan menanam tanaman kayu putih pada setiap "galengan" (pematang). "Cara itu bisa meningkatkan sisi ekonomis dan tetap memelihara fungsi ekologis hutan," katanya.

Menanggapi tuntutan petani agar kawasan hutan itu menjadi hak milik mereka, dia justru mempertanyakan apakah tuntutan itu murni berasal dari masyarakat ataukah karena dorongan kepentingan kelompok tertentu. Pasalnya, dia melihat kepentingan kelompok tertentu yang ingin melakukan perubahan status tanah Perhutani tersebut.
( Kholid Yogi / CN14 )

0 comments:

Based on original Visionary template by Justin Tadlock
Visionary Reloaded theme by Blogger Templates

Kesatuan Pemangkuan Hutan Sukabumi Visionary WordPress Theme by Justin Tadlock Powered by Blogger, state-of-the-art semantic personal publishing platform