Ditulis Oleh Maria Dyah
Selasa, 20 April 2010
Pada hari Kamis, 8 April 2010 bertempat di Lantai 21 Kementerian BUMN dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik berbasis Biomassa dan/atau Energi Terbarukan lainnya antara PT PLN dengan PTPN I-XIV, PT RNI dan Perum Perhutani yang dihadiri Menteri BUMN, Mustafa Abubakar. Biomassa adalah bahan organik yang terdiri dari sisa proses pengolahan komoditas perkebunan sedangkan energi terbarukan adalah energi yang berasal dari dan/atau meliputi tetapi tidak terbatas pada energi angin, matahari, mini/mikro hidro, sampah atau buangan dari hasil pertanian atau industri, sampah kota, sumber panas dari tumbuh-tumbuhan (dendrothermal/souces) atau panas bumi.
Dalam Nota Kesepahaman antara BUMN Perkebunan dan Perum Perhutani dengan PT PLN, PTPN I-XIV, dan PT RNI akan menyediakan dan menjual tenaga listrik berbasis biomassa dan/atau energi terbarukan lainnya kepada PT PLN, sesuai potensi yang dapat direalisasikan pada periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2015 dengan lokasi yang telah disetujui PT PLN. Untuk itu, PTPN I-XIV, PT RNI dan Perum Perhutani akan membentuk Special Purpose Company (SPC) untuk masing-masing pembangkit. Selanjutnya, detail syarat ddn kondisi dari implementasi pembelian tenaga listrik akan diatur dalam Power Purchase Agreement (PPA) dan akan dibuat secara tersendiri untuk masing-masing pembangkit.
0 comments:
Posting Komentar