Ditulis Oleh Pikiran Rakyat
Jumat, 29 Agustus 2008
BANDUNG, (PR).-
Dinas Perkebunan dan Perum Perhutani Jabar menolak permintaan untuk mengalihfungsikan sekitar 50.000 hektare lahan hak guna usaha (HGU) perkebunan dan kehutanan untuk dijadikan areal infrastruktur dan industri.
Langkah tersebut sebagai upaya mempertahankan eksistensi berbagai unit perkebunan di Jabar, sekaligus langkah rehabilitasi dan pembangunan usaha.
Kepala Dinas Perkebunan Jabar H. Herdiwan, di Bandung, Kamis (28/8) menyebutkan, eksistensi HGU perkebunan walaupun sama-sama berfungsi sebagai sarana kelestarian lingkungan, juga sangat menonjol dari sarana ekonomi. Selain pemasukan hasil usaha dan negara, juga dapat mempertahankan lapangan kerja bagi sedikitnya 1 juta kepala keluarga yang menggantungkan nasibnya.
Menurut dia, usulan alih fungsi HGU untuk pengganti lahan kehutanan yang tergusur, di antaranya dari projek Waduk Jatigede Sumedang 11.000-an hektare, 12.000 hektare lahan pengganti kehutanan yang digunakan unit pabrik gula (PG) Jatitujuh PT PG Rajawali II Majalengka, serta 35.000-an hektare dari sejumlah projek di Bekasi dan sekitarnya.
"Memangnya begitu mudah mencari lahan pengganti yang terancam tergusur projek di Jabar ini? Sudah waktunya, kami menghentikan situasi di saat lahan perkebunan selalu menjadi `korban` paling mudah sebagai pengganti lahan yang tergusur projek, termasuk kehutanan," ungkap Herdiwan, di sela-sela Rapat Gabungan Pengusaha Perkebunan (GPP) Jabar-Banten 2008-2001.
Oknum perkebunan
Herdiwan juga menyesalkan karena di antara lahan-lahan HGU yang ditawarkan dialihfungsikan menjadi lahan pengganti kehutanan, ternyata muncul dari beberapa oknum pengusaha perkebunan sendiri.
"Kalau keinginan perpanjangan sertifikat HGU adalah yang ditunggu-tunggu para pengusaha perkebunan, tentu harus ada komitmen seluruh pengusaha perkebunan agar membuktikan keseriusan usahanya. Jangan sampai hanya pengurus Gabungan Pengusaha Perkebunan (GPP) yang `berteriak-teriak`. Dan bantuan serius dari Dinas Perkebunan Jabar, ternyata kurang diimbangi pengusahanya sendiri yang kurang peduli," katanya.
Penolakan alih fungsi lahan kehutanan pun muncul dari Perum Perhutani Unit III, berkaitan dengan projek pembangunan Waduk Jatigede karena sekitar 1.200 hektare lahan kehutanan negara terancam tergusur. Perum Perhutani lebih memilih mempertahankan kehutanan setempat, apalagi sampai kini lahan penggantinya di kabupaten bersangkutan belum diperoleh.
Karo Hukum, Keamanan, dan Humas Perum Perhutani Unit III Andrie Suyatman mengatakan, sangat sulit untuk memperoleh lahan pengganti kehutanan yang tergusur projek. (A-81)***
0 comments:
Posting Komentar