KEPANJEN - Keinginan Lembaga Kemitraan Desa Pengelola Hutan (LKDPH) Srigonco Bantur yang meminta pengelolaan retribusi loket masuk Pantai Balekambang tidak akan dikabulkan Pemkab Malang. Pasalnya, saat ini pemkab sedang melakukan proses tukar guling dengan Perhutani terkait lahan Pantai Balekambang. "Tidak bisa, Balekambang nanti milik pemkab. Bukan Perhutani lagi," ujar Wakil Bupati Malang Rendra Kresna, Jumat (22/8). Rendra menjelaskan, untuk tukar guling, pemkab menukarkan lahan yang berada di Kecamatan Ampelgading. Lahan tukar guling itu kini sudah menjadi hutan. "Sekarang tinggal menunggu proses administrasi, tak lama lagi selesai," ujarnya optimistis.
Seperti diberitakan, LKDPH Srigonco menginginkan pengelolaan Balekambang. Alasan LKDPH, ketika dikelola PD Jasa Yasa, masyarakat Desa Srigonco merasa tidak mendapatkan kompensasi. Selain itu, letak Pantai Balekambang tersebut juga berada di lahan milik Perhutani. Yaitu, di petak 97 A wilayah RPH Sumbermanjing Kulon, Pagak. Dengan demikian, LKDPH bisa mengelola bersama Perhutani.
Rendra menjelaskan, yang bisa dikelola LKDPH itu adalah masalah yang terkait dengan hutan. Misalnya, sistem tumpangsari. Masyarakat yang tergabung dalam LKDPH bisa menanam di hutan asalkan tidak mengganggu tanaman hutan.
Menurutnya, jika warga merasa belum mendapat kompensasi, sebenarnya pemkab juga sudah memberikan banyak bantuan ke desa. Namun demikian, pemkab juga akan meminta PD Jasa Yasa lebih memperhatikan warga dan membantu kebutuhan desa.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Malang Purnadi. Meski LKDPH mengaku sudah mendapat izin dari Menteri Kehutanan (Menhut), tetapi tidak bisa diterapkan begitu saja. Prosesnya tidak gampang. "Kalau soal surat yang katanya dari Menhut, kami malah belum tahu," tuturnya.(lid) |
0 comments:
Posting Komentar