BANYUWANGI - Sebuah perusahaan mebel di Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi digerebek aparat kepolisian malam kemarin. Mebel milik Nanang Kiswanto itu dicurigai menyimpan ratusan kayu jati ilegal. Benar saja, begitu personel Polsek Banyuwangi menggeledah tempat itu, polisi mendapati 207 gelondong kayu jati ukuran besar. Untuk proses hukum selanjutnya, pemilik mebel, Nanang, langsung digelandang ke Mapolsek Banyuwangi.
Setelah menjalani pemeriksaan, warga Kelurahan Pengantigan, Banyuwangi ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Yang bersangkutan (Nanang Kiswanto, Red) langsung kita tahan," kata Kapolsek Banyuwangi AKP Watiyo.
Penggerebekan berlangsung pukul 19.30. Awalnya keberadaan ratusan kayu jati tersebut terendus berkat laporan pihak Perhutani kepada pihak kepolisian. Di tempat itu, disinyalir ada praktik jual beli kayu ilegal yang dilakukan oleh pihak pengelola kerajinan kayu tersebut.
Berbekal informasi tersebut, polisi dan pihak Perhutani segera meluncur ke lokasi. Benar saja, saat petugas memasuki halaman perusahaan tersebut, ditemukan ratusan kayu jati masih tergeletak di pekarangan.
Rata-rata ukuran kayu tersebut berdiameter sedang. Panjang kayu sudah dipotong dalam ukuran 0,5 meter hingga 1 meter. Saat diminta menunjukkan surat dokumen kayu, Nanang kebingungan. Alhasil, kayu-kayu tersebut langsung diamankan petugas menuju tempat penimbunan kayu (TPK) Selogiri.
Di hadapan penyidik, Nanang mengaku asal-usul kayu dari kawasan hutan Seneporejo, Kecamatan Siliragung. Dia mengaku mendapat kiriman dari temannya. "Untuk sementara pemasoknya masih kita cari," tandas mantan Kasatreskrim Polres Banyuwangi itu. (nic/aif) |
0 comments:
Posting Komentar