Rabu, 26 November 2008

Polisi Gelandang Kades

Ditulis Oleh Radar Semarang
Rabu, 26 November 2008

Sweeping Kayu Ilegal

PEKALONGAN—Diduga menyimpan 5 meter kubik kayu wuru ilegal dari petak 68c hutan lindung Kandangserang, rumah Kades Wangkelang, Kecamatan Kandangserang di-sweeping polisi. Bahkan Kades Wangkelang, Rosul digelandang ke Mapolres Pekalongan, kemarin siang.

Penggeledahan itu dilakukan oleh aparat gabungan dari Polres Pekalongan yang di-pimpin Kabag Ops AKP Anton Perda, Kasat Samapta AKP I Nyoman Landung, KBO Reskrim Iptu Bambang P, Bapin Jaga Wana AKP Harsono, dan personel polisi hutan Perum Perhutani KPH Pekalongan Timur. Sebelumnya, polisi sudah mengamankan 32 kayu balok jenis pule dari rumah warga Jumat (21/11) lalu.
Penggeledahan kali ini tidak mendapatkan perlawanan dari warga. Petugas gabungan menemukan kayu wuru olahan dalam bentuk balok berukuran 8 X 12 cm, dengan panjang 4 meter. Tumpukan kayu itu disimpan di gudang dengan ditutup terpal. Polisi juga menyita kayu tersebut.
“Polisi mengamankan Kades Wangkelang untuk diperiksa. Jika ditemukan unsur pidana, Kades Wangkelang bakal dijerat UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” kata Kasat Reskrim AKP Kusno.
Desa Wangkelang merupakan salah satu desa di sekitar hutan yang dikelola Perum Perhutani Pekalongan Timur. Wilayah desa itu cukup terpencil dan rawan longsor. Namun, banyak warga yang sering menebang kayu dari hutan lindung. Warga beralasan kayu-kayu itu digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membangun rumah. Namun diduga kuat, kayu-kayu itu dijual di pasar gelap. Harga satu meter kubik kayu wuru di pasaran saat ini mencapai Rp 2 juta lebih. Padahal kayu tersebut saat ini semakin langka. (dik/ida)

0 comments:

Based on original Visionary template by Justin Tadlock
Visionary Reloaded theme by Blogger Templates

Kesatuan Pemangkuan Hutan Sukabumi Visionary WordPress Theme by Justin Tadlock Powered by Blogger, state-of-the-art semantic personal publishing platform