Rabu, 26 November 2008

Ratusan Ha Hutan di TNGHS Kritis

Ditulis Oleh Media Indonesia
Rabu, 26 November 2008

BOGOR--MI: Kawasan konservasi hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) kian kritis karena dari areal seluas 113 hektare hutan alam dan campuran, tersisa seluas 62 hektare yang masih 'perawan'. "Sedangkan seluas 8.550 hektare hutan kritis berada di kawasan Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Lebak, Provinsi Banten," kata Kepala Balai TNGHS Dephut PHKA Bambang Supriyanto, di Bogor, Selasa (25/11).

"Kami tidak mengerjakan rencana di taman nasional ini sendirian. Karena itu, kami melibatkan pihak-pihak yang berkompeten, seperti camat dan kepala desa juga perusahaan dan LSM yang berada di sekitar Gunung Halimun dan Gunung Salak untuk melaksanakan program konservasi," imbuhnya.

Untuk itu, Balai TNGHS Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan (Dephut) menggelar pertemuan dengan stakeholder (pemangku kepentingan) di Wisma Kinasih, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Senin (24/11). Pertemuan yang diisi dengan diskusi dan menyerap masukan dari para pihak itu, memaparkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Strategis (Renstra) TNGHS Tahun 2007-2011.

Bambang menjelaskan pentingnya peran serta semua pihak terkait kebijakan Menteri Kehutanan bahwa sejak tahun 2003 kawasan Gunung Halimun dan Gunung Salak yang semula dikelola oleh Perum Perhutani kini dialihfungsikan sebagai kawasan konservasi THGHS. Sebelum dialihfungsikan dan dikelola oleh Perum Perhutani, hutan di Gunung Halimun Salak itu berfungsi sebagai hutan produksi sehingga terjadi banyak perambahan.

"Padahal banyak hulu sungai yang mengalir ke Jakarta. Makanya sekarang masyarakat tak boleh menebang pohon di sana setelah dialihfungsikan," ucapnya.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Taman Nasional (RPTN) Ditjen PHKA Lima Tahunan, kata Bambang, terdapat tiga instrumen Taman Nasional, yaitu perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan. Bidang perlindungan dan pengawetan antara lain terkait perlindungan sumber genetik plasma nutfah serta mempertahankan habitat flora dan fauna. Masyarakat sekitar hutan dilarang melakukan perambahan hutan atau pembalakan liar, perburuan atau pencurian satwa, dan sejenisnya. "Saat ini masih terdapat 57 ekor macan tutul, 800-1.100 owa, kukang, dan binatang langka lain di Gunung Halimun Salak yang harus dilindungi," sebutnya. (Ant/OL-06)

0 comments:

Based on original Visionary template by Justin Tadlock
Visionary Reloaded theme by Blogger Templates

Kesatuan Pemangkuan Hutan Sukabumi Visionary WordPress Theme by Justin Tadlock Powered by Blogger, state-of-the-art semantic personal publishing platform