Selasa, 16 Desember 2008

Warga Duduki Tumpang Pitu

Ditulis Oleh Ishomuddin
Selasa, 16 Desember 2008

BANYUWANGI (SINDO) – Aksi penolakan terhadap penambangan emas di Gunung Tumpang Pitu,Dusun Pancer, Desa Sumberagung,Kecamatan Pesanggaran, terus berlanjut.

Kemarin sekitar 300 warga sekitar lokasi tambang menduduki gunung setinggi 450 meter di atas permukaan air laut (dpl) itu. Warga nekat mendaki gunung dan menempuh jarak sekitar tiga kilometer.Tumpang Pitu adalah kawasan hutan lindung yang masuk pengelolaan Perhutani RPH Kesilir Baru,BKPH Sukamade,KPH Banyuwangi Selatan.

Ratusan warga itu rata-rata nelayan dan petani dari kecamatan Pesanggaran,SilirAgung,dan Purwoharjo.Yang paling banyak adalah nelayan dari sekitar pantai yang dekat dengan lokasi tambang yakni Pantai Pencer, Pulau Merah, Lampon, dan Grajagan. Menurut salah satu nelayan, Jumain,warga ingin melihat secara langsung eksplorasi yang sudah dilakukan investor PT Indo Multi Niaga (IMN), Jakarta. ”Selama ini proses eksplorasi sangat tertutup bagi masyarakat.

Sekarang kami ingin melihat langsung,”katanya. Dia menyatakan akan tetap melanjutkan aksi pendudukan Tumpang Pitu hingga Pemkab Banyuwangi membatalkan rekomendasi eksplorasi tambang emas. ”Besok kami akan ke sini lagi,” tandasnya. Sekitar sore hari, ratusan warga akhirnya turun dari lokasi tambang. Menanggapi aksi warga ini, Asisten Sosial Ekonomi (Asosek) Pemkab Banyuwangi Hadi Sucipto menyatakan bahwa aksi massa itu tidak lagi menjadi kewenangan Pemkab, melainkan aparat pihak keamanan dan PT IMN. ”Aksi itu bukan tanggung jawab kami,”katanya.

Dengan adanya aksi itu,dia berharap jadi pertimbangan PT IMN untuk melakukan penambangan yang ramah lingkungan.” Penolakan warga karena khawatir akan mencemari lingkungan,”katanya. (ishomuddin)

0 comments:

Based on original Visionary template by Justin Tadlock
Visionary Reloaded theme by Blogger Templates

Kesatuan Pemangkuan Hutan Sukabumi Visionary WordPress Theme by Justin Tadlock Powered by Blogger, state-of-the-art semantic personal publishing platform