Ditulis Oleh Surabaya Post
Rabu, 29 Juli 2009
BONDOWOSO – KPH Perhutani Bondowoso yang membawahi Bondowoso dan Situbondo menindak tegas Bakir (45) Kepala Resor Pemangku Hutan (RPH) Bungatan, Situbondo, yang terlibat pencurian kayu jati di kawasan hutan milik perhutani. Setelah memiliki cukup bukti, Perhutani mencopot Bakir dari jabatan Kepala RPH Bungatan.
”Dia disanksi administrasi penurunan pangkat dan di-nonjob-kan dari jabatannya sebagai Kepala RPH Bungatan,” kata Administratur (Adm) KPH Perhutani Endro Koesdijanto melalui Kepala Humas Wahyu Purnomo Hadi, Selasa (12/5).
Perhutani, tambah Purnomor, juga akan memberikan sanksi berupa tuntutan ganti rugi (TGR berupa denda mengganti kerugian materi akibat tindakan yang dilakukan Bakir. ”Dalam sanksi ini, Perhutani masih menghitung TGR-nya,” ujarnya.
Selain terbukti menyimpan kayu jati tanpa dilengkapi dokumen, Bakir juga melakukan kesalahan lain. Dia tidak melaporkan tunggak-tunggak kayu jati bekas tebangan di wilayah hutan Perhutani yang dipimpinnya sehingga Perhutani mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. han
0 comments:
Posting Komentar