Selasa, 28 Juli 2009

Massa Minta Perusak Hutan Dihukum

Ditulis Oleh Pikiran Rakyat
Selasa, 28 Juli 2009

KARAWANG, (PRLM).- Puluhan masyarakat Kabupaten Karawang yang tergabung dalam LSM Lodaya Karawang menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (28/7). Mereka menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa kasus perusakan hutan di Karawang.

Pemantauan “Antara”, dalam aksinya, para pengunjuk rasa membentangkan spanduk, meneriakan yel-yel dan berorasi secara bergantian. Akibat aksi itu, arus lalu lintas di jalan utama Karawang, depan PN karawang, sempat terganggu akibat unjuk rasa tersebut.

Unjuk rasa itu sendiri menyusul adanya lanjutan persidangan kasus perusakan hutan dengan agenda persidangan putusan atas terdakwa perusakan hutan, pemilik Koperasi Usaha Anak Negeri, Jhon W. Limbong.

Kasus perusakan hutan itu diproses secara hukum hingga ke PN Karawang, karena terdakwa melakukan perusakan hutan dengan cara mencabut bibit tanaman sengon yang ditanami Perum Perhutani di atas lahan seluas 4 hektar, di Petak 57, Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.

Salah seorang pengunjuk rasa, Nace Permana mengatakan, pihaknya mengutuk tindakan oknum yang ingin menguasai lahan hutan secara pribadi maupun kelompok, seperti yang dilakukan Limbong. "Kami meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis kepada Limbong, sesuai dengan perbuatannya. Majelis hakim juga harus mempertimbangkan kelangsungan keberadaan hutan di wilayah Telukjambe," katanya.

Jika Limbong dibebaskan dari dakwaannya, kata dia, maka akan berakibat fatal, karena akan diikuti para pelaku lainnya, baik secara perseorangan maupun kelompok. (A-147)***

Bookmark and Share

0 comments:

Based on original Visionary template by Justin Tadlock
Visionary Reloaded theme by Blogger Templates

Kesatuan Pemangkuan Hutan Sukabumi Visionary WordPress Theme by Justin Tadlock Powered by Blogger, state-of-the-art semantic personal publishing platform