Jumat, 17 Juli 2009

Loko Tua Cepu Terancam Berhenti Beroperasi

Ditulis Oleh Kompas
Jumat, 17 Juli 2009

CEPU, KOMPAS.com - Loko tua yang menjadi paket wisata andalan Kesatuan Pemangku Hutan atau KPH Cepu Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah, terancam berhenti beroperasi. Alasannya, jembatan loko tua di Desa Brosot, Kecamatan Sambong, terputus sejak sebulan lalu akibat terkena bagian atas peti kemas tronton PT Mutiara Samudra Biru, Jakarta.

Wakil Administratur KPH Cepu Dewanto, Kamis (16/7), di Cepu, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 14 Juni 2009 sekitar pukul 14.00. Tronton itu mengakibatkan jembatan rel loko tua sepanjang 10 meter rusak dan setelan rel bagian utara dan selatan jembatan sepanjang 100 meter mengendur.

Waktu itu, perhutani telah membuat kesepakatan bersama dengan PT Mutiara Samudra Biru, Jakarta, untuk merampungkan masalah itu secara kekeluargaan. Kesepakatan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 itu berisi pernyataan PT Mutiara Samudra Biru yang sanggup memperbaiki jembatan .

Dewanto mengemukakan pekerjaan perbaikan disepakati paling lambat 10 Juli 2009. Jika PT Mutiara Samudra Biru belum memperbaiki hingga batas waktu itu, PT tersebut sanggup mengganti biaya materiil yang akan ditentukan kemudian hari.

"Namun, sampai saat ini, PT Mutiara Samudra Biru belum memperbaiki jembatan rel loko tua. Perhutani telah berupaya menelepon direktur PT tersebut, tetapi nomor telepon selularnya tidak lagi aktif," kata dia.

Kepala Subseksi Pemeliharaan Aset KPH Cepu Imam Wigusono Aji mengatakan kerugian KPH Cepu akibat kerusakan itu Rp 128,8 juta. KPH Cepu juga terpaksa membatalkan loko tour sejumlah kelompok pencinta kereta api.

Meskipun begitu, KPH Cepu tetap memfasilitasi mereka yang ingin mengikuti loko tour. Namun, rute perjalanan tidak sampai Gubuk Payung sejauh 22 kilometer, tetapi hanya sampai Jembatan Brosot sejauh 11 kilometer.

"Biayanya pun berbeda. Jika sampai Gubuk Payung Rp 7 juta, sedang jika sampai Jembatan Brosot separuhnya, Rp 3,5 juta," kata Imam.

Secara terpisah, Koordinator International Cepu Heritage Sisworo meminta PT Mutiara Samudra Biru segera memperbaiki jembatan itu. Pasalnya pada 28 Agustus 2009, kelompok heritage Inggris dan Jerman akan menyewa loko tua itu.

"Jembatan itu termasuk benda cagar budaya yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992. Kalau PT Mutiara Samudra Biru tidak segera memperbaiki akan terkena undang-undang itu," kata dia.

HEN

Bookmark and Share

0 comments:

Based on original Visionary template by Justin Tadlock
Visionary Reloaded theme by Blogger Templates

Kesatuan Pemangkuan Hutan Sukabumi Visionary WordPress Theme by Justin Tadlock Powered by Blogger, state-of-the-art semantic personal publishing platform