Senin, 27 Juli 2009

Polisi Dalami Kasus Pembalakan Liar di Garut

Ditulis Oleh Adithya Ramadhan
Senin, 27 Juli 2009

GARUT, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Talegong, Kabupaten Garut kini mendalami kasus pembalakan liar yang terjadi di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan Garut di Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut. Sementara pemeriksaan terus berlangsung barang bukti berupa kayu rasamala sejumlah sekitar 7 meter kubik rencananya akan diamankan , Senin (27/7).

"Kemarin saya ke Talegong bertemu dengan pemeriksa dan Kapolsek Talegong. Kasusnya masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui siapa sebenarnya yang melakukan penebangan.

Senin (27/7) akan diupayakan mengamankan barang bukti," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Oon Suhendar dalam pesan singkatnya kepada sejumlah wartawan, Minggu (26/7).

Wakil Administratur Perhutani KPH Garut Yayat Sumirat, menjelaskan, pembalakan liar terjadi di blok Tutugan, Desa Mekarmukti, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut, Rabu (22/7). Di lokasi kejadian petugas menemukan 4 tunggak kayu rasamala berdiamater sekitar 80 sentimeter yang telah ditinggalkan pelaku. Di tempat yang sama petugas Perhutani juga menemukan sekitar 1,4 meter kubik kayu.

Yayat menambahkan, selain di lokasi kejadian barang bukti kayu sejumlah sekitar 5 meter kubik juga ditemukan di balai Desa Mekarmukti. "Inilah yang sedang diselidiki oleh polisi. Apakah ada keterlibatan oknum aparat desa atau tidak," kata Yayat.

Pembalakan liar ini, menurut Yayat, merupakan yang kedua kalinya dalam enam bulan terakhir. Yang pertama terjadi di blok yang sama. Saat itu, ditemukan 6 tunggak kayu afrika yang sudah ditinggalkan para pembalak.

Kepala Seksi Perlindungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Ari Wibawanto, menambahkan, penemuan kasus pembalaka n liar ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa telah terjadi pembalakan liar di kawasan hutan konservasi. Setelah dicek di lapangan ternyata lokasi kejadian berada di wilayah hutan lindung yang dikelola oleh Perhutani. Hanya saja lokasi tersebut memang berbatasan langsung dengan kawasan Cagar Alam (CA) Gunung Tilu Kabupaten Bandung.

Karena untuk masuk langsung ke dalam hutan dinilai riskan, kata Ari, akhirnya BBKSDA berkordinasi dengan Perhutani melakukan patroli bersama. Patroli bersama ini dilakukan selama empat hari yang berakhir Jumat (24/7).

Kepala Bagian Informatika Sekretariat Daerah Kabupaten Garut Dik Dik Hendrajaya, mengatakan, berdasakan keterangan camat Telegong, kayu tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun balai Desa Mekarmukti. Akan tetapi, tidak diketahui asal-usul kayu tersebut , apakah didapat dari hutan lindung sebagaimana disangkakan atau tidak.

Dik Dik berharap, ke depan aparat desa bisa lebih hati-hati dalam menggunakan kayu sebagai bahan bangunan untuk membangun kantor pemerintahan mengingat wilayah desa berdekatan dengan hutan lindung dan hutan konservasi.

Yayat menuturkan, pascakejadian ini Perhutani akan terus menggiatkan patroli. Selain itu, petugas di lapangan juga akan lebih banyak berkomunikasi dengan masyarakat untuk mencegah hal serupa terjadi.

Bookmark and Share

0 comments:

Based on original Visionary template by Justin Tadlock
Visionary Reloaded theme by Blogger Templates

Kesatuan Pemangkuan Hutan Sukabumi Visionary WordPress Theme by Justin Tadlock Powered by Blogger, state-of-the-art semantic personal publishing platform